Pelajaran PKn (Pendidikan Kewarganegaraan) sudah diajarkan sejak kita
kelas 1 SD, nama Pkn sendiri awalnya adalah PPKN, pada tahun 2004
(kalau gak salah) berevolusi menjadi PKn.
Kalau kawan pernah sekolah pasti tau apa saja yang dibahas dalam
pelajaran PKn ini, salah satunya adalah Kebebasan Berpendapat yang
diatur dalam Pasal 28 E ayat (2), Pasal 28 E ayat (3), Pasal 28 F, dan
Pasal 28 I) UUD 1945, (Pasal 14, 19, 20, dan 21) Tap MPR RI No
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, (Pasal 14, Pasal 23 ayat (2),
dan Pasal 25) UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, (Pasal 19)
UU No 12 Tahun 2005.
Mungkin sebagian pelajar termasuk saya bosan mendengar ocehan guru PKn ketika menerangkan kebebasan berpendapat. anda tahu para guru kenapa kami bosan?
jawabannya adalah.. bagaimana kami mau menyampaikan pendapat kami kalau
KTP saja belum punya, ikut pemilu tak mampu. Unjuk rasa ? mungkin
ketika kami menjadi seorang mahasiswa baru berani.
Tapi dengan canggihnya Teknologi Informasi dan Komunikasi, tak perlu
khawatir bagi kalangan pelajar seperti saya untuk mengekspresikan
pendapat. Karena sudah ada blog, gak tau ya? ndeso!
ok, basa basi dikit. kalau ingin punya blog , silahkan kunjung www.blogdetik.com .
Tugas Blogger adalah mengekspresikan pendapat di blognya
tanpa perlu corat coret tembok, bakar diri, jahit mulut atau unjuk rasa
yang ujung-ujungnya ricuh. Sekali lagi kita adalah pelajar, Ingat yang
diajarakan guru PKn disekolah, bahwa manusia harus hidup rukun.
Pasal 28E ayat 3, yang berbunyi:
Pasal 28E ayat 3, yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
Hakikatnya/makna dari pasal 28 itu adalah bahwa kemerdekaan
menyampaikan pendapat atau berekspresi itu hak setiap warga negara baik
perorangan maupun kelompok, jadi buat apa dipendam? tuntut hakmu jika
kamu memang benar,logis dan sesuai dengan konteks hukum dan norma yang
berlaku
Karena hanya mengekspresikan pendapatnya di dunia maya, bukan berarti
seorang blogger adalah seorang pecundang. Seorang Blogger adalah
pahlawan ketika ia berani mengekspresikan semua pendapatnya lewat blog.
Sebut saja ketika ada seorang blogger yang mengkritik kinerja bapak X
yang menjabat sebagai anggota DPR-RI. Kritikan tersebut pastinya
membangun, dan akan membuat bapak X tersebut malu dan akan memperbaiki
kinerjanya. Bukankah kalian seorang pahlawan jika bisa mengubah kinerja
orang besar?
Apa kalian masih takut untuk mengekspresikan pendapat?
ini 2012 bung, gak musim !! pesan saya :
Apapun yang kalian ingin ucapkan, ucapkanlah !
Kalian tidak tau cara berucap yang benar, maka tulislah!
Ini adalah negara kalian sendiri
Nenek Kakek kalian juga ikut andil dalam proses perjuangan mengusir penjajah
Tak ada pungutan khusus untuk menyampaikan pendapat
Namun kita perlu mengingat kembali pelajaran PKn disekolah, bahwa kita boleh berpendapat asalkan :
1. Pendapat tersebut harus bisa dipertanggung jawabkan
2. Mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
4. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
5. Thinking before posting
Manfaat dari kebebasan berekspresi adalah
1. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan Hak Asasi Manusia
2. Pemerintah bisa tau apa yang diinginkan rakyatnya tanpa adanya tekanan
3. Dan pendapat yang berupa kritikan bertanggung jawab akan membangun bangsa ini menjadi lebih baik
Sekian thread ini, Hormati guru PKn kalian
1 komentar:
di perbanyak lg y mbk, biar lengkap
Posting Komentar